News Senin, 09 Mei 2022 | 13:05

SIM Anda Expired? Korlantas Polri Berikan Relaksasi Perpanjangan 

Lihat Foto SIM Anda Expired? Korlantas Polri Berikan Relaksasi Perpanjangan  Ilustrasi SIM. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Bagi pemilik surat izin mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran kemarin, Polri memberikan relaksasi perpanjangan. Layanan pun sudah dibuka sejak disetop sementara beberapa waktu lalu.

Pelayanan untuk mengurus SIM, STNK, dan BPKB sudah dibuka kembali pada Senin, 9 Mei 2022, setelah berakhirnya Operasi Ketupat 2022 secara resmi. 

Hal itu ditegaskan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya dikutip dari laman Humas Mabes Polri.

“Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB,” kata Yusri.

Baca juga:

Kakorlantas Ungkap Syarat Mutlak Mengendarai Mobil

Sebelumnya memang Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM. Baik di satpas, gerai, ataupun SIM keliling sejak Jumat, 29 April hingga Minggu, 8 Mei 2022.

“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” jelasnya.

Dia menambahkan, sudah ada relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti bersama. 

Yusri pun mengimbau agar masyarakat kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka.

“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” tuturnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya