News Rabu, 20 Juli 2022 | 13:07

Soal Pendaftaran PSE, Meutya: Siapa Pun di Ranah Digital Perlu Mendaftar

Lihat Foto Soal Pendaftaran PSE, Meutya: Siapa Pun di Ranah Digital Perlu Mendaftar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (foto: Instagram.com/@meutya_hafid).

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan Whatsapp, Facebook, Google hingga Twitter untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.

"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya seperti meneruskan catatan persnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Meutya meyakini tidak akan ada pemblokiran dari Kominfo. Dia pun optimistis ada solusi untuk hal tersebut.

"Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik. Ia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.

"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," ucap Meutya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.

Diketahui, hingga awal Juli 2022 ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya