News Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:08

Soal Vonis Sorbatua Siallangan, Penrad Singgung Kriminalisasi Masyarakat Adat

Lihat Foto Soal Vonis Sorbatua Siallangan, Penrad Singgung Kriminalisasi Masyarakat Adat Anggota DPD RI Terpilih, Pdt Penrad Siagian. (Foto: Ist)

Jakarta - Anggota DPD RI Terpilih, Pdt Penrad Siagian angkat bicara terkait divonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terhadap Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan.

Diketahui, Sorbatua divonis dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun pada Rabu kemarin, 14 Agustus 2024.

Dia dinyatakan bersalah karena menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.

Menyesalkan vonis yang diberikan oleh hakim, Penrad menyebut bahwa kasus ini semakin menandai tumpukan penderitaan masyarakat adat di Sumatera Utara.

Pandangannya, hal ini juga menjadi pukulan bagi perjuangan masyarakat adat secara umum di Indonesia, tepat dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat.

Ia meminta berbagai pihak dan lembaga peradilan melihat kasus Sorbatua dalam perspektif yang lebih luas, seperti aspek historis kepemilikan tanah, carut marut regulasi, dan modus penguasaan tanah baik oleh negara maupun swasta.

Lantas ia meminta pengadilan tidak menjadi alat dan legitimasi kriminalisasi atas kelompok masyarakat adat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 15 Agustus 2024, Pdt Penrad juga menanggapi upaya banding yang akan dilakukan Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) pendamping Sorbatua.

"Maka demi keadilan, semoga majelis hakim membebaskan Sorbatua dan meminta pihak terkait melakukan dialog untuk meneruskan proses resolusi yang telah diinisiasi Menteri LHK," kata Penrad.

Sebab, lanjutnya, sebelumnya masyarakat adat pernah bertemu langsung dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar membahas perihal lahan tersebut pada 2019 lalu.

Siti pun mengeluarkan surat keputusan tentang penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan PT TPL.

Lebih lanjut, dia meminta negara hadir di tengah-tengah rakyat termasuk masyarakat adat yang tengah memperjuangkan haknya.

Negara, kata dia, harus memberikan jaminan bagi setiap rakyat Indonesia termasuk masyarakat adat melalui jaminan keadilan pada hak-haknya.

"Karena itu kepada pihak KLHK dan Kementerian ATR/BPN agar dalam memberikan konsesi-konsesi pada korporasi tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dengan kepemilikan hak ulayatnya," tuturnya.

"Sehingga tidak terjadi apa yang dialami Pak Sorbatua dengan komunitas dan di banyak tempat lainnya, di mana tanpa sepengetahuan masyarakat, tanah-tanah yang telah dikelola bergenerasi-generasi tiba-tiba telah menjadi konsesi oleh berbagai perusahaan," kata dia menambahkan.

Untuk persoalan Sorbatua, Penrad meminta agar pihak KLHK dan Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat segera disahkan.

Hal itu bertujuan agar masyarakat adat terbebas dari tindakan-tindakan kriminalisasi seperti yang selama ini terjadi.

"Banyaknya kasus-kasus yang akhirnya mengriminalisasi masyarakat adat, maka perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sehingga ada fondasi hukum atas berbagai kasus yang selama ini telah mengriminalisasi masyarakat adat," ucap Pdt Penrad.

Peran DPD RI dan RUU Masyarakat Adat

Senator terpilih dari Sumatera Utara yang turut terlibat dalam banyak advokasi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia tersebut menegaskan, banyaknya kasus konflik pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat.

Berbagai modus dan kriminalisasi terhadap masyarakat pun kerap terjadi akibat konflik pertahanan tersebut.

Oleh sebab itu, ia mendesak RUU tenang Masyarakat Adat segera disahkan sebagai alas hukum atas berbagai kasus yang selama puluhan tahun terjadi.

Sebagai anggota DPD RI terpilih, Penrad menegaskan mendukung seruan yang disampaikan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mattalitti terkait RUU Masyarakat Adat.

Dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Lanyalla menyebut bahwa DPD RI akan terus mendorong agar RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saya hendak mentransmisikan suara tersebut sebagai sikap DPD RI yang tegas berpihak pada keadilan. Pernyataan Ketua DPD RI tersebut menyalakan asa perjuangan sekian juta warga negara yang kasusnya serupa dengan Sorbatua," katanya.

"Bagi anggota DPD RI periode mendatang seperti saya, pernyataan La Nyalla merepresentasikan kelembagaan DPD RI yang diharapkan perannya oleh masyarakat Indonesia," ucap Penrad menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya