Daerah Senin, 15 November 2021 | 13:11

Sumut Ekspor 10 Komoditas Pertanian ke Mancanegara

 

Medan - Sebanyak 10 komoditas pertanian unggulan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan, rutin diekspor ke berbagai negara sejak Januari hingga Oktober 2021.

Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian, permohonan sertifikasi untuk ekspor 10 komoditas pertanian unggulan asal Sumut di Karantina Pertanian Belawan selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2021, berupa minyak kelapa sawit sebanyak  832,14  ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 12,5 triliun, kopi biji sebanyak 53 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 3,1 triliun, pinang biji sebanyak 90,16 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 2 triliun, ampas sawit sebanyak  154,68 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 315 miliar.

Kemudian, RBD palm olein dengan volume 46,65 ribu ton dengan nilai ekonomis  Rp 742,8 miliar, karet lempengan sebanyak  21,61 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp  522 miliar, kayu karet sebanyak 10,64 ribu m3 dengan nilai  ekonomis Rp 375,7 miliar, kayu oak putih sebanyak  15,63 ribu m3 dengan nilai ekonomis Rp 400,7 miliar, kelapa parut sebanyak 16,13 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 348  miliar, dan RBD palm stearin sebanyak 33,46 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 445,7 miliar.

"Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung ekspor komoditas pertanian unggulan Sumut ini, sehingga bisa rutin dilakukan selama tahun 2021,"  ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.

Menurutnya, 10 komoditas ini merupakan komoditas yang rutin diekspor dan juga lebih besar volumenya dibanding komoditas ekspor pertanian lainnya. Ia melanjutkan, dengan mengekspor 10 komoditas pertanian tersebut secara rutin, maka otomatis akan meningkatkan ekspor komoditas pertanian asal Sumut.

Untuk dapat mengekspor secara rutin, kata Andi, pihaknya selaku  koordinator upaya peningkatan ekspor pertanian di Sumut, mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian (Gratieks) yang digagas oleh Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo,red) dengan secara rutin memberikan bimbingan teknis pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, SPS Measure, sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.

Sementara, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menyebutkan, keberhasilan Sumut mengekspor 10 komoditas pertanian secara rutin  menjadi pencapaian penting, karena negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS).

Menurut Bambang, sejalan dengan tugas strategis yang diberikan Menteri Pertanian untuk mengawal Gratieks supaya ekspor komoditas pertanian meningkat, pihaknya akan melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan, seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium, serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk sesuai protokol ekspor negara mitra dagang.

"Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin dinegara tujuan," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya