Medan – Sebanyak 10 komoditas pertanian unggulan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan, rutin diekspor ke berbagai negara sejak Januari hingga Oktober 2021.
Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian, permohonan sertifikasi untuk ekspor 10 komoditas pertanian unggulan asal Sumut di Karantina Pertanian Belawan tercatat selama Januari hingga Oktober 2021.
Komoditas Utama dan Nilai Ekspor
Salah satu komoditas utama adalah minyak kelapa sawit dengan volume 832,14 ribu ton senilai Rp 12,5 triliun. Selain itu, terdapat kopi biji sebanyak 53 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 3,1 triliun serta pinang biji sebanyak 90,16 ribu ton senilai Rp 2 triliun. Komoditas lainnya adalah ampas sawit sebanyak 154,68 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 315 miliar.
Kemudian, RBD palm olein tercatat memiliki volume 46,65 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 742,8 miliar. Komoditas karet lempengan mencapai 21,61 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 522 miliar. Sementara kayu karet sebanyak 10,64 ribu m³ senilai Rp 375,7 miliar. Selain itu, kayu pak putih mencapai 15,63 ribu m³ dengan nilai ekonomis Rp 400,7 miliar. Kelapa parut sebanyak 16,13 ribu ton senilai Rp 348 miliar. Adapun RBD palm stearin tercatat sebesar 33,46 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 445,7 miliar.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung ekspor komoditas pertanian unggulan Sumut ini. Sehingga bisa rutin dilakukan selama tahun 2021,” ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.
Menurutnya, 10 komoditas ini merupakan komoditas yang rutin diekspor dan juga lebih besar volumenya dibanding komoditas ekspor pertanian lainnya. Ia melanjutkan, dengan mengekspor 10 komoditas pertanian tersebut secara rutin, maka otomatis akan meningkatkan ekspor komoditas pertanian asal Sumut.
Untuk dapat mengekspor secara rutin, kata Andi, pihaknya selaku koordinator upaya peningkatan ekspor pertanian di Sumut mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian (Gratieks) yang digagas oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dukungan tersebut dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis secara rutin kepada pelaku usaha. Bimbingan ini difokuskan pada pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measure) sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
Penguatan Sistem Karantina
Sementara, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menyebutkan, keberhasilan Sumut mengekspor 10 komoditas pertanian secara rutin menjadi pencapaian penting. Karena negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS).
Menurut Bambang, sejalan dengan tugas strategis yang diberikan Menteri Pertanian untuk mengawal Gratieks agar ekspor komoditas pertanian meningkat, pihaknya akan melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan. Penguatan tersebut mencakup fasilitas pemeriksaan, baik sarana dan prasarana laboratorium. Selain itu, peningkatan juga dilakukan pada kemampuan petugas untuk memastikan kesehatan dan keamanan produk sesuai protokol ekspor negara mitra dagang.
“Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin dinegara tujuan,” tuturnya. []

