News Minggu, 01 Mei 2022 | 11:05

Surat Terbuka ke Elon Musk, Walhi: Industri Nikel di Indonesia Kerap Langgar UU

Lihat Foto Surat Terbuka ke Elon Musk, Walhi: Industri Nikel di Indonesia Kerap Langgar UU PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group dituduh melakukan penyerobotan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 3 Maret 2022. (Foto: KontraS)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Elon Musk dan Tesla Inc. Isinya meminta rencana investasi industri berbasis nikel di Indonesia disetop.

Walhi menerima informasi rencana bisnis Elon Musk dan Tesla di Indonesia menyusul pertemuan dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

Merujuk pemberitaan rencana investasi nikel tersebut, Walhi mengingatkan Elon Musk dan Tesla bahwa industri nikel di Indonesia, selain cenderung merusak lingkungan, meningkatkan ancaman kriminalisasi, menimbulkan konflik antar warga, juga kerap tidak mematuhi hukum dan perundang-undangan di Indonesia. 

Walhi dalam surat terbuka itu mengatakan, penambangan nikel di Indonesia banyak dilakukan pada pulau-pulau kecil (luasnya lebih kecil atau sama dengan 2000 Km2) yang rentan mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi diperbaiki kembali. 

Karenanya dalam hukum yang berlaku di indonesia pertambangan pada pulau-pulau kecil dilarang untuk dilakukan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 35 huruf K UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 yang tegas melarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. 

Dalam contoh kasus pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang. 

Perda ini menyebut bahwa Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya dialokasikan untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap. 

Baca juga:

Walhi Surati Elon Musk dan Tesla, Tolak Investasi Berbasis Nikel di Indonesia

Dengan demikian, selain melawan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek penambangan nikel di Pulau Wawonii juga melawan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038. 

"Berdasarkan catatan-catatan terkait daya rusak industri nikel pada lingkungan di Indonesia, ancaman kriminalisasi yang menciderai demokrasi dan keadilan, ancaman industri nikel pada kelompok rentan, serta banyaknya pelanggaran hukum, Walhi meminta kepada Elon Musk dan investor Tesla Inc, untuk menghentikan rencana investasi langsung pada industri nikel di Indonesia karena praktik yang telah berjalan saat ini menunjukkan potensi kerusakan lebih luas baik kepada lingkungan maupun relasi sosial masyarakat di Indonesia oleh industri nikel," tegas Walhi dalam surat terbuka pada Sabtu, 30 April 2022 tersebut.

Walhi juga meminta dihentikan rantai pasok nikel yang ditambang dan diproduksi di Indonesia pada semua lini usaha Tesla Inc, untuk mencegah pembesaran perusakan lingkungan dan relasi sosial masyarakat akibat industri nikel di Indonesia.

Memastikan lini usaha Tesla Inc, untuk patuh pada prinsip-prinsip implementasi bisnis dan HAM sebagai pedoman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PBB untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dalam operasi bisnis.

Surat terbuka itu ditandatangani Eksekutif Nasional Walhi, Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Selatan, Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah, Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tenggara, Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Barat, dan Eksekutif Daerah Walhi Maluku Utara. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya