Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti resmi dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal sebutan "Lord Luhut".
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti, pada Senin, 8 Januari 2024.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur.
Dalam tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia, majelis hakim menganggap tidak ditemukan unsur hukum. Sebab, perbincangan Haris dan Fatia, lanjut hakim, bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Oleh sebab itu, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, mereka juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis hakim menganggap keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia karena mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Kasus bermula karena Haris dan Fatia disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".[]