News Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:12

Tekan Harga Minyak Goreng, Jokowi Minta Operasi Pasar Dilanjutkan

Lihat Foto Tekan Harga Minyak Goreng, Jokowi Minta Operasi Pasar Dilanjutkan Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Pixabay)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menekan harga minyak goreng yang mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Ia meminta, operasi pasar dengan menyalurkan pasokan 11 juta liter minyak goreng dilanjutkan.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.

Ia mengatakan, realisasi distribusi pasokan minyak goreng dalam program operasi pasar sudah mencapai 35 persen atau setara 3,85 juta liter dan disalurkan ke pasar ritel modern dan tradisional dengan harga Rp14 ribu per liter.

"Realisasi program operasi pasar sekarang sudah mencapai 35 persen dan arahan Bapak Presiden, ini untuk terus dilanjutkan," kata Airlangga Hartarto, dikutip Opsi pada Jumat, 31 Desember 2021.

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan jaringan distribusi bahan pokok.

"Terutama dari sentra-sentra produksi agar masuk ke jalan-jalan nasional, itu juga ikut diperbaiki. Apalagi sekarang dengan adanya UU Jalan yang baru, pemerintah bisa melakukan intervensi bila diperlukan," ujar Airlangga.

Diketahui, harga minyak goreng terpantau mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Mengutip  Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng curah rata-rata mengalami kenaikkan sebesar Rp 150 menjadi Rp 18.400 per kg.
Kenaikan ini, terpantau di pasar tradisional di seluruh provinsi di Indonesia per Kamis, 30 Desember 2021.

Baca juga:  Harga Minyak Goreng Melonjak, Ini Permintaan Puan

Baca juga:  Harga Cabai Rawit di Medan Melambung Tinggi

Data PIHPS juga mencatat, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 dan 2, masing-masing mengalami kenaikkan sebesar Rp 150 dan Rp 100 menjadi Rp 20.600 dan Rp 20.050 per kg. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya