Nagan Raya - Tiga terdakwa pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dihukum cambuk di halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu, 14 Desember 2022.
Kajari Nagan Raya Muib, mengatakan, sebelum dicambuk ketiganya sempat ditahan di Lapas Aceh Barat. Mereka dicambuk karena terbukti telah melakukan Jarimah Maisir, Bermain Judi Online.
"Jumlah cambuk yang mereka terima berbeda-beda," kata Muib.
Untuk tersangka MZ dan HS, lanjutnya, dicambuk sebanyak 21 kali oleh algojo dari pihaknya.
Sedangkan NM dicambuk sebanyak 27 kali, karena melakukan jarimah maisir dan pencurian.
"Setelah dicambuk, MZ dan HS langsung bebas dari hukuman. Mereka kemudian dijemput oleh keluarga masing-masing," sebutnya.
Sedangkan tersangka NM, meskipun telah dicambuk, namun tetap menjalani masa hukuman di penjara, karena dia juga terjerat kasus pencurian.
"Jauhi perbuatan atau pun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum. Apa yang dialami mereka menjadi pelajaran bagi kita," katanya. []