Jakarta - Terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan keluar dari tahanan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang merupakan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo ini mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Eduar.
Ia menjelaskan, saat ini Hendra Kurniawan sedang berada di bawah bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan.
Bimbingan itu berlangsung selama 2 tahun, tepatnya hingga 8 Juli 2026.
"Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya.
Diketahui pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
Dia dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam kasus itu, Hendra dikenakan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mantan jenderal bintang satu ini, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.
Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sekaligus dijerat obstruction of justice dalam perkara tersebut.[]