Daerah Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:08

Tolak Digagahi, Nyawa Siswi SMA Tebing Tinggi Melayang di Tangan Pamannya

Lihat Foto Tolak Digagahi, Nyawa Siswi SMA Tebing Tinggi Melayang di Tangan Pamannya Pembunuh siswi SMA di Tebing Tinggi tak berdaya di kursi roda usai kedua kakinya diterjang peluru polisi. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif di balik tewasnya NME (17), seorang siswi SMA di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut).

Korban NME ternyata dibunuh karena melawan saat akan digagahi oleh pamannya berinisial ID alias Madan alias Ginjek (37), warga Jalan Prof Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku membunuh korban karena melawan saat akan disetubuhi.

"Awalnya pelaku hendak menyetubuhi korban, namun karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban dan menusuknya dengan sebuah gunting yang sudah dipersiapkan," ungkap Agus, Rabu 31 Agustus 2022.

Sebelum ditemukan tewas, NME sempat dilaporkan hilang selama tiga pekan.

Mayat korban akhirnya ditemukan di lahan kosong Jalan Prof Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Senin 22 Agustus 2022.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut serta keterangan sejumlah saksi, diketahui korban dibunuh pamannya," kata Agus.

Pelaku ID alias Madan alias Ginjek (37), lanjut Agus, ditangkap di dalam kamar sebuah warung nasi di Km 24, Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku ID alias Madan alias Ginjek melakukan perlawanan sehingga harus diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti, tambahnya, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya penjara 15 tahun," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya