Medan - Polres Nias, Sumatra Utara, menangkap JG Alias Ama Dion (37), pelaku penikaman terhadap Syukur Jaya Gori (26), Minggu, 6 Maret 2022 pukul 22.30 WIB.
Syukur ditikam di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, hingga meninggal dunia. Pelaku JG alias Ama Dion ditangkap Senin, 7 Maret 2022 malam.
JG alias Ama Dion menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan terhadap keluarganya.
Dia diamankan dari Dusun III, Hilindruria, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias dan langsung dibawa ke Satuan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korban Syukur Jaya Gori meninggal dunia, telah menyerahkan diri dan kemudian kita amankan Senin malam," Kapolres Nias AkBP Wawan Iriawan melalui Plh Kasi Humas Aiptu Yadsen F Hulu, Selasa, 8 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan, JG alias Ama Dion diamankan personel Polres Nias bersama Polsek Gido.
Baca juga: pembunuhan-di-sumut">Polisi Selidiki Temuan Mayat Korban Pembunuhan di Sumut
JG alias Ama Dion menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Nias dan selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polres Nias.
“Terhadap terduga JG Alias Ama Dion setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian pada hari ini, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
JG atau Ama Dion disangkakan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKP Iskandar Ginting mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, JG alias Ama Dion menikam Syukur Jaya Gori pada bagian dada dengan luka sebanyak dua tusukan dan pangkal lengan sebelah kanan satu tusukan menggunakan sebilah pisau.
Setelah melakukan penikaman, JG Alias Ama Dion melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri. []