News Rabu, 02 Maret 2022 | 16:03

Anggota DPR: Menag Yaqut Harus Belajar dari Istikamahnya Buya Hamka

Lihat Foto Anggota DPR: Menag Yaqut Harus Belajar dari Istikamahnya Buya Hamka Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal. (foto: Opsi/Syamsurizal).

Aceh Barat Daya - Anggota Komisi X DPR-RI asal Aceh dari Fraksi PPP, Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal menyarankan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas belajar dari istikamahnya Buya Hamka.

"Bagaimana ketika Buya Hamka benar-benar istikamah dalam menjalankan syariat Allah. Bahkan beliau mau meninggalkan jabatan hanya karena tidak mau melakukan pendangkalan akidah," kata Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal.

Hal ini disampaikan Illiza saat berada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abdya yang berlangsung di penginapan Kana Pakat, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca juga: Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, DPR: Menag Yaqut Harus Jaga Lidah!

Mantan Wali Kota Banda Aceh ini berharap semoga permasalahan ini menjadi iktibar bagi Menag Yaqut. Illiza juga menyarankan Menag untuk menjaga lidah.

"Ini kan Allah membuka aib seseorang, tentu Allah SWT punya maksud tertentu dan mari kita ambil hikmah dari itu," ucapnya.

Untuk diketahui tepat 7 Maret 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang keharaman perayaan Natal bagi umat Islam. Fatwa itu keluar menyusul banyaknya instansi pemerintah menyatukan perayaan Natal dan Lebaran lantaran kedua perayaan itu berdekatan.

Baca juga: Anggota DPR Asal Aceh Sarankan Menag Yaqut Tobat Nasuhah

Buya Hamka saat itu membantah perayaan Natal dan Lebaran bersamaan sebagai bentuk toleransi. Dalam khutbahnya di Masjid Agung Al-Azhar, Buya Hamka menyampaikan, "Haram hukumnya bila ada orang Islam menghadiri upacara Natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti ia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik."

MUI pun memfatwakan mengikuti upacara Natal bagi umat Islam hukumnya haram, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa karena Natal tidak dapat dipisahkan dari soal keyakinan dan peribadatan.

Namun, keluarnya fatwa MUI menuai kecaman dari pemerintah. Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara pun meminta fatwa MUI dicabut karena dianggap mengusik kerukunan antara umat Islam dan Kristen.

Dalam buku Mengenang 100 Tahun Hamka, Shobahussurur (2008) dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencatat perkataan Hamka: “Masak iya saya harus mencabut fatwa,” kata Hamka sembari menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua MUI kepada Departemen Agama. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya