Hukum Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:07

Usman Hamid Soroti Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kasatgassus Polri

Lihat Foto Usman Hamid Soroti Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kasatgassus Polri Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo. (foto: IST).

Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti, meski telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, nyatanya Irjen Ferdy Sambo masih mengemban jabatan lain sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) Polri.

“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” ujar Usman saat jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Usman, rata-rata anak buah Ferdy Sambo pun masih bertugas di dalam Satgassus Polri tersebut. Dia khawatir hal itu bakal memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Baca jugaPolisi Masih Muter-muter Tidak Jelas di Kasus Kematian Brigadir Yosua

"Tetapi kalau ia (Ferdy, dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pada 1 Juli 2022 lalu menandatangani Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, yang menjelaskan posisi Sambo sebagai Kasatgassus Polri. Sprin tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Sprin ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian," ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dinonaktifkan pada 18 Juli 2022 terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca jugaBerulang Kali Diancam, Brigadir Yosua Menangis Minta Vera Cari Pria Lain

Meneruskan laporan kompas.com, dalam Sprin tersebut, nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tercatat masuk ke dalam jajaran Satgassus Polri sebagai anggota.

Bharada E diduga menjadi aktor yang melakukan penembakan pada Brigadir J.

Lalu, sprin tersebut turut menjelaskan bahwa Satgassus Polri memiliki tugas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak pidana yang telah ditentukan. Beberapa tindak pidana tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya