Hukum Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:03

Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI, YLBHI: Harusnya Pertimbangkan Temuan Komnas HAM

Lihat Foto Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI, YLBHI: Harusnya Pertimbangkan Temuan Komnas HAM Ilustrasi senjata api berjenis pistol. (Foto: Pixabay)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons keras putusan bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dua polisi pembunuh anggota Laskar FPI.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan, tanpa mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM, sehingga vonisnya dinilai janggal.

"Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan, Red)," kata Isnur kepada wartawan, dikutip Opsi pada Sabtu, 19 Maret 2022.

"Dia harusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM," tutur dia.

Lantaran itu, kata Isnur, YLBHI mendorong jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

"Kami melihat ada yang janggal di proses ini, tentu ini perlu dicek lagi oleh jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini," ucapnya.

Baca juga: Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Solusi Terbaik

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Isnur menilai, putusan itu dapat jadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya, karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya