Jakarta - Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan GNPF Ulama sepakat menuntut negara untuk tegas dalam mencegah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebaran paham Komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Serta melakukan penegakan hukum bagi mereka yang berupaya menghidupkan kembali PKI dan menyebarkan paham komunisme dan paham sejenis yang menebar kebencian kepada agama sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 serta KUHP pasal 107a, 107b, pasal 107c, pasal 107d, dan pasal 107e," kata mereka dalam pernyataan tertulis dikutip Opsi, Rabu, 28 September 2022.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ruhut Singgung Cucu Nabi yang Kelakuannya Melebihi PKI
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Muhammad Alatthas, Ketum GNPF Ulama Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Abdul Qohar.
Dalam keterangannya, Yusuf Martak berkata, dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, pihaknya menolak keras penggunaan Tim PPHAM sebagai alat legitimasi bagi kebangkitan PKI.
Baca juga: Fadli Zon Tanggapi Keturunan PKI Bisa Daftar TNI
"Menolak keras bila negara meminta maaf terhadap PKI yang telah nyata melakukan pemberontakan dan menyebarkan paham Komunisme yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila," ujar Martak.
Sementara, Muhammad Alatthas menyatakan pihaknya menuntut pengungkapan pelanggaran HAM secara tuntas bagi pelanggaran HAM yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi seperti kasus terbunuhnya 10 orang pada peristiwa 21-22 Mei 2019
"Dan kasus KM 50," kata dia.
Baca juga: Geger! Panglima TNI Disudutkan Spanduk Pemakzulan PKI
Di sisi bersamaan, PA 212 menyerukan kepada umat untuk terus memasang kewaspadaan dari segala bentuk upaya membangkitkan kembali PKI dan penyebaran paham Komunisme.
"Serta melakukan kegiatan nonton bareng film Pemberontakan G30 S/PKI sebagai upaya mengingatkan kembali atas bahaya laten Komunisme," ujar Qohar. []