Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Berharap Pelaku Dihukum Mati

Bandung – Keluarga 13 santriwati korban pencabulan meminta terdakwa Herry Wirawan 36 tahun, dihukuman mati.

“Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU Perlindungan Anak perubahan kedua,” kata kuasa hukum korban, Yudi Kurnia saat mendapampingi saksi anak dalam persidangan lanjutan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Yudi mengatakan yang terjadi jaksa menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Jaksa menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu, yang mana dalam perubahan ke satu tidak ada hukuman mati atau kebiri hanya ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun,” ujarnya.

Dia berharap jaksa penuntut umum mempertimbangkan agar mengubah tuntutan sesuai perbuatan keji pelaku.

“Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan hukuman mati,” harapnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Herry tega mencabuli para muridnya yang masih di bawah umur. Ada yang hamil dan melahirkan sembilan bayi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026 Resmi Digelar di Ancol

Jakarta - Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026 resmi...

KM Virgo Transport 8 Terbalik di Perairan Masalembo, 115 Orang Berhasil Dievakuasi

Balikpapan, OPSI.ID - Kapal motor (KM) Virgo Transport 8...

KM Virgo Transport 8 Terbalik di Perairan Masalembo, Ratusan Penumpang Masih Dicari

Banjarmasin, OPSI.ID - Kapal motor (KM) Virgo Transport 8...

Jelang Lawan PSM Makassar, Pelatih Arema FC Akui Juku Eja Lebih Kuat

Parepare, OPSI.ID - Arema FC membidik hasil positif saat...

PSM Makassar Pantang Gagal Lagi, Darije Kalezic Bidik Kemenangan atas Arema FC

Parepare, OPSI.ID - PSM Makassar membidik kemenangan saat menjamu...

Polda Metro Jaya Ungkap Aliran Dana untuk Kerahkan Massa dalam Kericuhan Jakarta

Jakarta, OPSI.ID - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan...

Yura Yunita Angkat Tema Keberanian di Single Pertiwi

Jakarta – Penyanyi kenamaan Indonesia, Yura Yunita, kembali menghadirkan...

Terik Matahari Tak Menghalangi Personel Polres Maros Kawal Antrian Pengisian BBM

Maros, OPSI.ID - Terik matahari tak menyurutkan semangat personel...

Berita Terbaru

Popular Categories