Ancam Mogok Kerja 29 Desember dan 7 Januari, Ini Alasan Serikat Pekerja Pertamina

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022.

FSPPB menegaskan, aksi mogok kerja akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah.

“Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja,” tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.

Mengutip CNNIndonesia, munculnya niatan untuk melakukan aksi mogok kerja karena tidak tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

“Benar,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilang menanggapi Surat Mogok Kerja yang beredar, Selasa, 22 Desember 2021.

Selain itu, mereka menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Sehingga, dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot Direktur Utama dari jabatannya.

Aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan serikat pekerja kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama yang saat ini diemban oleh Nicke Widyawati.

“Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” tegas Surat Permohonan Pencopotan Direktur Utama kepada Menteri BUMN, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Kendati begitu, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.

FSPPB menyebut aksi mogok kerja tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 yang mengatur tentang mogok kerja.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Temui Pedagang, Penrad Siagian Pastikan Aspirasi Korban Kebakaran Pasar Dwikora Sampai ke Wali Kota

Pematangsiantar – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendatangi...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Berita Terbaru

Popular Categories