Ancam Mogok Kerja 29 Desember dan 7 Januari, Ini Alasan Serikat Pekerja Pertamina

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022.

FSPPB menegaskan, aksi mogok kerja akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah.

“Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja,” tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.

Mengutip CNNIndonesia, munculnya niatan untuk melakukan aksi mogok kerja karena tidak tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

“Benar,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilang menanggapi Surat Mogok Kerja yang beredar, Selasa, 22 Desember 2021.

Selain itu, mereka menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Sehingga, dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot Direktur Utama dari jabatannya.

Aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan serikat pekerja kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama yang saat ini diemban oleh Nicke Widyawati.

“Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” tegas Surat Permohonan Pencopotan Direktur Utama kepada Menteri BUMN, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Kendati begitu, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.

FSPPB menyebut aksi mogok kerja tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 yang mengatur tentang mogok kerja.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Ardhito Pramono Comeback dengan Melepas Single Permainanmu

Jakarta - Musisi Ardhito Pramono kembali menambah deretan karyanya...

Grup Band Mad Madmen Rilis Single TAMAK Menuju Album Kedua

Jakarta - Grup musik asal Jakarta, Mad Madmen, kembali...

Ipswich Town Tekuk Sunderland 2-1, Jack Clarke Jadi Pahlawan di Menit ke-90

IPSWICH, Opsi.id  — Ipswich Town mengawali kembalinya mereka ke...

Leeds United Bungkam Nottingham Forest 1-0, Gol Stach di Menit ke-88 Jadi Penentu

NOTTINGHAM, Opsi.id  — Leeds United mengawali Premier League 2026/2027...

Everton Tekuk Crystal Palace 2-0, Dewsbury-Hall dan Barry Jadi Penentu

LIVERPOOL, Opsi.id  — Everton mengawali Premier League 2026/2027 dengan...

Hull City Hancurkan Manchester United 2-0, Tim Promosi Bikin Kejutan di Premier League

HULL, Opsi.id  — Hull City mengawali kembalinya mereka ke...

Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Wajo, Pangdam Hasanuddin Ajak Warga Jaga Infrastruktur

Wajo, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko meninjau...

Berita Terbaru

Popular Categories