Ancam Mogok Kerja 29 Desember dan 7 Januari, Ini Alasan Serikat Pekerja Pertamina

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022.

FSPPB menegaskan, aksi mogok kerja akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah.

“Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja,” tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.

Mengutip CNNIndonesia, munculnya niatan untuk melakukan aksi mogok kerja karena tidak tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

“Benar,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilang menanggapi Surat Mogok Kerja yang beredar, Selasa, 22 Desember 2021.

Selain itu, mereka menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Sehingga, dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot Direktur Utama dari jabatannya.

Aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan serikat pekerja kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama yang saat ini diemban oleh Nicke Widyawati.

“Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” tegas Surat Permohonan Pencopotan Direktur Utama kepada Menteri BUMN, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Kendati begitu, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.

FSPPB menyebut aksi mogok kerja tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 yang mengatur tentang mogok kerja.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories