Sertifikat Kantor Lurah Indra Kasih Digugat, Ahli Waris Abdul Djalil: Tanah Kami Belum Pernah Dibayar

Medan, OPSI.ID – Ahli waris Abdul Djalil menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 85/G/2026/PTUN.MDN. Ahli waris Abdul Djalil mempersoalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 yang menjadi dasar penguasaan lahan tempat berdirinya Kantor Lurah Indra Kasih.

Kuasa hukum ahli waris Abdul Djalil, Elyas M Situmorang, SH, MH, mengatakan gugatan tersebut bertujuan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 atas nama Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya, lahan yang kini berdiri Kantor Lurah Indra Kasih tersebut merupakan tanah milik ahli waris Abdul Djalil.

“Kami melihat di atas tanah ahli waris Abdul Djalil telah berdiri Kantor Lurah Indra Kasih berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011. Karena itu, kami mengajukan gugatan untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai tersebut,” kata Elyas Situmorang, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bob H Simbolon, SH, MH, menjelaskan bahwa bangunan Kantor Lurah Indra Kasih telah berdiri sejak 1975. Saat itu, lokasi tersebut masih digunakan sebagai balai Desa Indra Kasih.

Bob mengatakan, semasa hidupnya, Abdul Djalil pernah menjabat sebagai Kepala Lorong yang merupakan salah satu perangkat desa.

Menurut cerita yang diterima pihak keluarga, Abdul Djalil kala itu mengizinkan sebagian tanah miliknya digunakan untuk kantor Desa Indra Kasih.

“Dahulu, almarhum Abdul Djalil menjabat sebagai Kepala Lorong. Mungkin karena Kepala Lorong merupakan perangkat desa, almarhum mengizinkan sebagian tanahnya dipakai menjadi kantor Desa Indra Kasih,” ujar Bob.

Ia menambahkan, sekitar 1975, Abdul Djalil pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa tanah tersebut akan dibayar oleh pemerintah dengan sistem cicilan.

Namun, menurut Bob, hingga saat ini pembayaran atas tanah tersebut belum pernah direalisasikan.

“Seingat saya, sekitar tahun 1975 semasa hidup almarhum Abdul Djalil pernah bercerita kepada ahli waris bahwa tanah tersebut akan dibayar dengan cara dicicil. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bernadya dan Perunggu Rilis Video Live Performance Eksklusif

Jakarta - Kanal YouTube resmi Bernadya merilis video live...

G Nyoman Tio Rae Rugi Rp100 Miliar, Laporkan PT Summarecon ke Mabes Polri

Jakarta - Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan...

Siapkan SDM Nuklir RI, ITPLN Luncurkan Buku Teknologi PLTN di ICE BSD

Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan buku “Awareness...

Dirut Ancol Tak Beri Izin Event Scream or Dance 2026 yang Disponsori Chivas Regal

‎Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. memastikan rencana...

‎Guru Besar ITPLN Prof. Syamsir Abduh: Ekspor Listrik Bisa Percepat Pengembangan Energi Bersih

‎Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Sengkarut Status Manajer Kopdes Merah Putih, Ekonom Minta Jangan Ada Dua Pusat Komando

‎Jakarta - Perbedaan pernyataan pemerintah mengenai status dan posisi...

Berita Terbaru

Popular Categories