Medan, OPSI.ID – Ahli waris Abdul Djalil menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 85/G/2026/PTUN.MDN. Ahli waris Abdul Djalil mempersoalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 yang menjadi dasar penguasaan lahan tempat berdirinya Kantor Lurah Indra Kasih.
Kuasa hukum ahli waris Abdul Djalil, Elyas M Situmorang, SH, MH, mengatakan gugatan tersebut bertujuan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 atas nama Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, lahan yang kini berdiri Kantor Lurah Indra Kasih tersebut merupakan tanah milik ahli waris Abdul Djalil.
“Kami melihat di atas tanah ahli waris Abdul Djalil telah berdiri Kantor Lurah Indra Kasih berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011. Karena itu, kami mengajukan gugatan untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai tersebut,” kata Elyas Situmorang, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bob H Simbolon, SH, MH, menjelaskan bahwa bangunan Kantor Lurah Indra Kasih telah berdiri sejak 1975. Saat itu, lokasi tersebut masih digunakan sebagai balai Desa Indra Kasih.
Bob mengatakan, semasa hidupnya, Abdul Djalil pernah menjabat sebagai Kepala Lorong yang merupakan salah satu perangkat desa.
Menurut cerita yang diterima pihak keluarga, Abdul Djalil kala itu mengizinkan sebagian tanah miliknya digunakan untuk kantor Desa Indra Kasih.
“Dahulu, almarhum Abdul Djalil menjabat sebagai Kepala Lorong. Mungkin karena Kepala Lorong merupakan perangkat desa, almarhum mengizinkan sebagian tanahnya dipakai menjadi kantor Desa Indra Kasih,” ujar Bob.
Ia menambahkan, sekitar 1975, Abdul Djalil pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa tanah tersebut akan dibayar oleh pemerintah dengan sistem cicilan.
Namun, menurut Bob, hingga saat ini pembayaran atas tanah tersebut belum pernah direalisasikan.
“Seingat saya, sekitar tahun 1975 semasa hidup almarhum Abdul Djalil pernah bercerita kepada ahli waris bahwa tanah tersebut akan dibayar dengan cara dicicil. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi,” katanya. []

