Jakarta – Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta M. Fu’adi Luthfi menyoroti Pasar Asemka dan Perkantoran Ajinomoto Indonesia yang bermasalah dengan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fu’adi mengungkapkan, sejak berdiri dari tahun 1989, Pasar Asemka di Jakarta Barat, sampai saat ini tidak pernah mengantongi izin SLF. Sementara temuan lain di dalam rapat, Perkantoran Ajinomoto Indonesia SLF-nya sudah kedaluwarsa dari tahun 2009.
“Berarti 37 tahun (Pasar Asemka) beroperasi tidak pernah memiliki izin SLF. Ada juga tadi terungkap dalam rapat Pansus, (perkantoran) Ajinomoto Indonesia mengantongi izin SLF terakhir tahun 2009. Berarti sudah sekitar 17 tahun sampai dengan tahun 2026 ini SLF tidak diperbarui,” kata Fu’adi saat diwawancarai di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Baca juga: DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Terindikasi Rugikan Negara Rp3 Miliar per Bulan
Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta itu, alasan yang dikemukakan terkait ketiadaan atau belum diperbaruinya SLF karena dianggap hanya hal yang tidak substansial dan hanya sekadar urusan administratif semata.
Fu’adi menegaskan, padahal SLF menyangkut ihwal perizinan yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan perlindungan kepada warga. Ia tidak ingin kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan sedikitnya 22 korban terulang di kemudian hari. Maka itu dibutuhkan tindakan preventif.
“Contoh kasus kebakaran di Gedung Terra Drone itu ternyata SLF-nya sudah mati enggak diurus, akhirnya ketika terjadi kebakaran menelan korban jiwa,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta Vera Revina Sari untuk lebih detail dan tegas di dalam pengawasan.
Baca juga: Pansus DPRD DKI Dorong Bapenda Jakarta Terapkan Parkir Cashless, Perbanyak Titik E-TRAPT
Fu’adi pun merekomendasikan pembaruan sistem yang bisa diakses secara real time untuk mengetahui jumlah gedung yang ada di Jakarta, beserta perizinannya.
“Yang tidak mengantongkan SLF berapa, yang baru berproses untuk pengurusan izin SLF, dan berapa yang sama sekali tidak mau mengurus izin SLF,” ujarnya.
“Ada keterangan juga yang disampaikan oleh Bu Kadis, ada beberapa gedung yang memang sudah terbengkalai tidak perlu diurus izin SLF karena tidak beroperasi. Nah, yang beroperasi-beroperasi inilah yang kemudian kita dorong harus segera. Tidak ada toleransi apapun. Tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik,” kata Fu’adi menambahkan.
Fu’adi menekankan, Pansus yang saat ini ia pimpin, memberikan tenggat waktu kepada dinas terkait untuk berkirim surat. Apabila temuan ini tidak diindahkan, maka sikap tegas berupa penyegelan oleh DPRD DKI seperti di Kawasan Blok M Square akan berulang.
“Mungkin bisa satu minggu untuk dilakukan surat peringatan pertama atau SP1. Satu minggu tidak diurus kita berikan SP2. Satu minggu kemudian tidak diurus lagi maka langsung kita segel. Itu keputusan yang harus kita lakukan. Adanya Pansus ini lebih menyadarkan mereka tentang bagaimana urusan SLF itu menjadi hal yang subtansi dan penting,” ujar M. Fu’adi Luthfi. []

