Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Jupiter melakukan penyegelan sebanyak enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, karena ditemukan indikasi praktik parkir ilegal dan manipulasi data pajak yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jupiter menyebut, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.
Anggota Komisi B dari Fraksi NasDem itu meyakini adanya indikasi kuat terjadinya manipulasi laporan keuangan yang disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
”Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” ujar Jupiter di Jakarta, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Jupiter menyatakan, penyegelan yang dilakukan Pansus DPRD DKI pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin, sebagai langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat. Termasuk mengamankan kebocoran PAD dari hasil parkir di kawasan Blok M Square.
”Kami melakukan penyegelan sebagai langkah konkret memastikan parkir ilegal yang melanggar aturan segera ditutup. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah kerugian potensi pendapatan asli daerah,” ujar Jupiter di lokasi penyegelan.
Lebih lanjut kata dia, potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Tiga Tahun tidak Kangtongi Izin
Terlebih, dalam tiga tahun terakhir, izin operasionalnya tidak mengantongi izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
”Selama tiga tahun terakhir mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tutur Jupiter.
Setelah penyegelan, Jupiter memastikan pengelolaan parkir di Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk sistem pembayaran akan diubah menjadi digital atau cashless agar lebih transparan.
”Setelah disegel, pengelolaan diambil alih oleh UP Perparkiran sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah. Sistemnya tetap cashless dengan digitalisasi yang terintegrasi secara real-time untuk mencegah kebocoran atau permainan oknum,” ujarnya.
Selain itu, Jupiter menyoroti masih lemahnya pengawasan eksekutif terhadap pengelolaan parkir di DKI Jakarta. Padahal, rekomendasi Pansus telah diparipurnakan bersama Gubernur DKI Jakarta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik ilegal masih marak terjadi di kawasan pusat ekonomi yang sudah terintegrasi dengan transportasi modern seperti di Blok M ini.
”Kami meminta kepada Gubernur Pramono Anung untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus. Sangat disayangkan masih terjadi praktik parkir ilegal yang mengambil uang rakyat secara melawan hukum,” tutur Jupiter.
UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Turun Tangan
Sementara Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy menegaskan, penyegelan dilakukan agar operator sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut biaya parkir dari masyarakat. Sehingga dalam masa transisi sistem, layanan parkir di kawasan tersebut untuk sementara digratiskan.
”Kami dari UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengambil alih operasional penyelenggaraannya. Untuk sementara dalam masa transisi ini, sistem di pintu masuk (gate) belum memungut pembayaran,” ujar Masdess di lokasi.
Dalam hal ini, Masdess mengaku, tim UP Perparkiran akan bekerja cepat untuk memperbarui sistem perparkiran di Blok M Square. Sehingga dapat kembali beroperasi secara normal dan transparan di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta.
”Malam ini kami segera melakukan upgrading sistem. Diharapkan besok sudah bisa berfungsi kembali dengan sistem baru yang dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari parkir di kawasan ini,” katanya.
Untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli), Masdess memastikan telah menyiagakan tim pengawas di berbagai pintu parkir.
Ia menegaskan, Dishub DKI bakal mengambil langkah tegas bila kedapatan ada pungli parkir selama masa transisi tersebut.
”Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat. Namun, untuk di area jalan lingkungan, kami meminta bantuan jajaran TNI-Polri dan petugas kami untuk mengawasi lapangan. Jika didapati oknum yang masih mengutip biaya parkir dalam masa transisi ini, akan kami tindak dan berikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Masdess. []

