Jakarta – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul mencuatnya peristiwa ratusan siswa-siswi keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.
Menurut Ani, pengawasan terhadap SPPG akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan evaluasi.
Adapun salah satu instrumen pengawasan ialah melalui penerbitan SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Ani menerangkan, sebelum SLHS diterbitkan, maka akan dilakukan visitasi atau inspeksi, baik oleh Dinas Kesehatan maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
”Sesuai kewenangan masing-masing, karena kewenangan pengawasan terbagi,” ucap Ani saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, apabila seluruh penilaian atau scoring telah memenuhi syarat, maka para penjamah makanan di SPPG akan mendapatkan pelatihan secara gratis.
”Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan bakteri terhadap sampel makanan. Jika seluruh hasil dinyatakan aman dan memenuhi standar, barulah SLHS diterbitkan,” ucapnya.
Namun, ujar Ani, proses penerbitan SLHS juga harus dikonfirmasi kembali kepada BGN.
Sebab, berdasarkan ketentuan BGN, SPPG diberikan tenggat waktu tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk mengurus dan memperoleh SLHS.
Ani mengaku harus mengorek data terlebih dahulu perihal SPPG yang sudah mengantongi SLHS.
”Diperkirakan sudah ada sekitar 400 unit yang memiliki sertifikat. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi. Memang belum seluruhnya memiliki SLHS, mengingat aturan memberikan waktu tiga bulan sejak operasional dimulai,” kata dia.
Ani menambahkan, khusus utuk SPPG di Pulogebang, operasional dimulai sekitar 30 Maret 2026. Saat ini proses pengurusan SLHS disebut masih berjalan.
”Visitasi telah dilakukan dan pelatihan bagi penjamah makanan dijadwalkan pada 13 Mei 2026. Oleh karena itu, SLHS untuk lokasi tersebut memang belum diterbitkan karena masih dalam tahap proses,” kata Ani.


