Menurut Kombes Pol Ferdyan, kontraktor tersebut diduga memobilisasi kelompok mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat untuk mengikuti aksi demonstrasi.
AR disebut ikut bergabung dalam aksi tersebut karena diajak oleh kerabatnya yang memiliki keterkaitan dengan kelompok yang melakukan mobilisasi massa.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian kompensasi finansial kepada peserta aksi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk menggerakkan massa agar ikut berdemonstrasi dan memberikan tekanan kepada pihak otoritas BWS.
“Ada indikasi kuat pemberian kompensasi atau pembayaran sejumlah uang dengan nilai tertentu, sekitar Rp100 ribu per orang, agar mereka mau turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” pungkasnya.
Atas temuan tersebut, Polresta Mamuju memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada kasus penganiayaan semata.
Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang, penyandang dana, hingga koordinator lapangan yang menggerakkan massa hingga aksi berujung anarkis.
“Kami tidak akan berhenti di kasus penganiayaannya saja. Gelar perkara terus kami kembangkan ke arah aktor intelektual, penyandang dana, serta koordinator lapangan yang memobilisasi massa hingga berujung anarkis. Kami akan menetapkan tersangka lain yang bertanggung jawab atas aksi ini,” tegas Kombes Pol Ferdyan.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis yang mengakibatkan anggota kepolisian menjadi korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Reporter: Eka Musriang


