Penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir dengan tetap mengacu pada fakta, alat bukti, dan peraturan yang berlaku.
“Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif dilakukan sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LBH Jakarta Sebut Penangkapan Sewenang-wenang
Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengambil tindakan kepolisian yang mengamankan 19 orang tersebut.
Daniel menilai, penangkapan seharusnya tidak dilakukan karena menurutnya mereka tidak melakukan tindak pidana.
“Sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap,” kata Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).
Ia juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan polisi. Daniel menilai tindakan tersebut sewenang-wenang karena tidak didukung dasar hukum yang memadai.
“Ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai dasar hukum yang mampu,” ujarnya.


