Usai Diperiksa, 19 Orang yang Diamankan dalam Demo Jakarta Dipulangkan

Penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir dengan tetap mengacu pada fakta, alat bukti, dan peraturan yang berlaku.

“Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif dilakukan sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

LBH Jakarta Sebut Penangkapan Sewenang-wenang

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengambil tindakan kepolisian yang mengamankan 19 orang tersebut.

Daniel menilai, penangkapan seharusnya tidak dilakukan karena menurutnya mereka tidak melakukan tindak pidana.

“Sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap,” kata Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).

Ia juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan polisi. Daniel menilai tindakan tersebut sewenang-wenang karena tidak didukung dasar hukum yang memadai.

“Ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai dasar hukum yang mampu,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎Mahasiswi ITPLN Juara 1, Manfaatkan AI Atasi Limbah Elektronik

Jakarta — Mahasiswi Institut Teknologi PLN (ITPLN), Putri Sahira,...

Rektor Unhas Lepas 34 Tim ke PIMNAS ke-39, Target Pertahankan Gelar Juara Umum

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibayar Rp 9 Juta per Hari, Ini Profesinya

Madiun, OPSI.ID - Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus...

PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Surakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh...

Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib

JAKARTA, Opsi.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama...

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Tunggu Panggilan Resmi Pengadilan

SOLO, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

‎Strategi Tim ITPLN Juara 1 Calculus Cup UNJ 2026

‎Jakarta – Mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN), Muh. Raihan...

Berita Terbaru

Popular Categories