Meski demikian, Polda Sumut tetap mengambil langkah tegas terhadap Kompol DK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Kompol DK dinyatakan negatif narkotika setelah menjalani tes urine, darah, dan rambut.
“Hasil tes urine, darah, dan rambut yang dilakukan laboratorium forensik menunjukkan yang bersangkutan negatif dari penggunaan narkotika,” katanya.
BACA JUGA: Tahanan Meninggal di Sel, Pimpinan Komisi III DPR Minta Polda Sumut Ungkap Pelaku
Kasus tersebut kemudian diproses oleh Bidang Propam Polda Sumut melalui sidang etik profesi Polri.
Hasilnya, Kompol DK dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
“Hasil sidang etik, Kompol DK disanksi berat pemecatan tidak hormat,” tegas Ferry.
Menurutnya, salah satu hal yang memberatkan dalam sidang etik adalah sikap Kompol DK.
Tidak kooperatif selama proses pemeriksaan terkait penggunaan vape diduga mengandung narkoba.
“Hasil dari pemeriksaan, hal yang memberatkan adalah Kompol DK tidak kooperatif,” pungkasnya.
Dalam persidangan etik, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Kompol DK sehingga sanksi pemecatan tetap dijatuhkan. []
Kontributor: Rahmat Hidayat


