Nasib Husniah Belum Diputus
Meski DPRD Gowa telah menyetujui pendapat yang mengarah pada pemberhentian, Husniah belum otomatis kehilangan jabatan sebagai Bupati Gowa.
Proses tersebut masih harus melalui Mahkamah Agung. DPRD Gowa akan mengajukan pendapat beserta lampirannya kepada MA untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Apabila MA nantinya membenarkan pendapat DPRD, proses pemberhentian dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Usulan pemberhentian selanjutnya disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, sampai adanya keputusan sesuai mekanisme hukum tersebut, Sitti Husniah Talenrang masih berstatus sebagai Bupati Gowa.
Upacara Tetap Berjalan Khidmat
Terlepas dari dinamika politik yang sedang berlangsung, pelaksanaan HUT ke-81 RI di Kabupaten Gowa berjalan lancar.
Sebanyak 70 anggota Paskibraka sukses melaksanakan tugas pengibaran bendera.
Selain itu, dalam rangkaian peringatan HUT RI juga dilakukan pemberian Remisi Umum kepada 481 warga binaan dari total 661 penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Momen tersebut membuat perayaan kemerdekaan di Gowa tahun ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah daerah tetap menjalankan agenda kenegaraan dengan khidmat.
Di sisi lain, perhatian publik tertuju pada dinamika politik yang tengah menentukan masa depan kepemimpinan Kabupaten Gowa.
Sementara foto Husniah yang terlihat duduk seorang diri masih menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Apakah posisi tersebut hanya berkaitan dengan pengaturan protokoler acara atau ada konteks lain, masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. []


