Lima Hari Sebelumnya, DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian
Sorotan terhadap foto tersebut muncul hanya beberapa hari setelah DPRD Gowa mengambil keputusan penting terkait masa depan pemerintahan Husniah.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, DPRD Kabupaten Gowa menetapkan pendapat dewan atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Seluruh fraksi DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap pendapat tersebut.
Dalam pendapatnya, DPRD Gowa menyebut terdapat tiga persoalan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
Serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Rizqilah, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah.
Keputusan DPRD itu kemudian menjadi bagian dari proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Sebanyak 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi dilaporkan menyetujui usulan pemberhentian tersebut.


