JAKARTA, Opsi.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP) melayangkan somasi kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan.
Somasi terkait kebijakan yang dinilai membuka ruang pelibatan TNI dan Polri dalam administrasi perpajakan.
Koalisi menilai langkah tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil, kepastian hukum, dan tata kelola perpajakan.
Somasi disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Pajak dalam Bayang-Bayang Aparat” yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, di antaranya YLBHI, CELIOS, Solidaritas Perempuan, Indonesia for Global Justice (IGJ), Puskaha, Imparsial, KontraS, WALHI, dan sejumlah lembaga lainnya, hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seharusnya membenahi sistem perpajakan dan mengejar kepatuhan wajib pajak besar, bukan justru mengandalkan pendekatan yang melibatkan aparat keamanan.
Menurut Bhima, persoalan utama penerimaan negara bukan terletak pada kurangnya pengawasan terhadap pelaku usaha kecil.
Melainkan belum optimalnya penarikan pajak dari kelompok berpenghasilan sangat tinggi dan korporasi besar.
Ia juga menyoroti capaian penerimaan pajak sepanjang 2025 yang disebut tidak memenuhi target.
Bhima menilai kehadiran aparat keamanan dalam proses administrasi perpajakan bertentangan dengan prinsip self assessment, yakni sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Ia mengingatkan, pendekatan tersebut berpotensi mengurangi rasa aman wajib pajak serta dinilai tidak sejalan dengan praktik administrasi perpajakan di banyak negara yang memisahkan otoritas pajak dari aparat pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pelibatan TNI dan Polri dalam urusan administrasi perpajakan mencerminkan pendekatan yang semakin militaristik dalam kebijakan publik.
Menurut Isnur, aparat keamanan tidak memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan.
Sehingga pelibatan mereka dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru, mulai dari meningkatnya konflik sosial hingga munculnya peluang penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Baca juga: Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair, Pengunjung Bisa Bayar Pajak Kendaraan
Koalisi juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan fungsi pertahanan dan keamanan terpisah dari administrasi sipil.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah segera mencabut surat edaran yang menjadi dasar pelibatan aparat keamanan dalam administrasi perpajakan.
Dalam konferensi pers tersebut, koalisi menyatakan telah memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan untuk merespons somasi.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum. []

