Sanksi Disiapkan, Bisa Berujung Pemecatan
Saifullah menegaskan Kemensos telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap pegawai yang terbukti terlibat judi online. Hukuman tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Untuk pegawai yang hanya melakukan aktivitas judol sesekali atau sekadar iseng, Kemensos masih akan melakukan pendalaman sebelum menentukan sanksi.
“Ada sanksi ringan. Kalau yang iseng sekali dua kali kita akan dalami. Mungkin kalau dimanfaatkan orang lain kita akan minta dia lakukan penutupan rekening misalnya. Kita sedang dalami,” jelasnya.
Namun, sanksi berbeda akan diterapkan apabila pegawai terbukti mengalami kecanduan judi online, terlebih jika aktivitas tersebut melibatkan penggunaan uang kantor.
Saifullah memastikan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan.
“Tapi kalau yang sudah kecanduan, apalagi sampai menggunakan uang kantor. Pasti itu akan kita berhentikan. Ya, ini sedang kita dalami,” tegasnya.


