25.214 KPM Sulsel Terindikasi Judol
Selain pegawai, Kemensos mencatat 25.214 KPM bansos di Sulsel terindikasi melakukan transaksi judi online.
Dari data PPATK tersebut, nilai deposit terbesar tercatat mencapai Rp232,63 juta. Sementara rata-rata nominal transaksi judi online berada di angka sekitar Rp1,6 juta per orang.
“Itu menurut data dari PPATK,” tutur Saifullah.
Kota Makassar tercatat sebagai daerah dengan jumlah KPM terindikasi judol tertinggi, yakni 3.324 KPM.
Selanjutnya Kabupaten Bone sebanyak 2.001 KPM, Luwu 1.914 KPM, Gowa 1.842 KPM, dan Wajo sebanyak 1.314 KPM.
Sementara jumlah terendah tercatat di Kabupaten Bantaeng dengan 373 KPM yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Rekening KPM Diduga Dipakai Anggota Keluarga
Saifullah mengatakan Kemensos tidak serta-merta menyimpulkan seluruh pemilik rekening penerima bansos tersebut bermain judi online.
Pasalnya, hasil klarifikasi tim Kemensos menunjukkan sebagian transaksi judol dilakukan oleh anggota keluarga terdekat yang menggunakan rekening atau data milik penerima bansos.
Anggota keluarga yang teridentifikasi menggunakan rekening tersebut antara lain anak, cucu, istri, hingga mertua.
“Setelah kita klarifikasi, terbanyak disalahgunakan adalah anaknya. Ini jadi pelajaran,” tandas Saifullah.


