Labuhan Batu, OPSI.ID – Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).
Puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang sebuah mobil yang telah dimodifikasi.
Barang haram itu dikemas menggunakan plastik berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan Jinyu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua pria berinisial MI (29) dan MD (30).
Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” ujar Andy Arisandi, Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapat informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas menuju Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, termasuk observasi dan profiling terhadap kendaraan serta orang yang diduga terlibat.


