Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB.
Mobil tersebut kemudian terpantau melintas di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Kotapinang.
“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di dalam mobil diamankan dua orang laki-laki berinisial MI dan MD. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil,” jelasnya.
Saat pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan sabu di dalam kabin kendaraan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan ruang penyimpanan tersembunyi pada bagian dinding belakang mobil.
Dari ruang yang telah dimodifikasi tersebut, polisi menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang tersebut hendak dibawa ke Tangerang.
Mereka disebut menjalankan perintah seorang pria berinisial P yang diketahui berada di wilayah Aceh Timur.
“Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas suruhan seseorang berinisial P,” ungkap Andy.
Kedua tersangka juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke tempat tujuan.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka.
Petugas juga memburu P yang diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. []


