Jakarta — Sebanyak 34 keluarga di Padangsidimpuan, Sumatra Utara, melaporkan dugaan kerugian materiil mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Para korban meminta perhatian dari Komisi III DPR RI serta Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan agar persoalan yang mereka hadapi mendapat penanganan serius.
Salah satu perwakilan korban, Merry Natalia Lumban Tobing, menyampaikan bahwa peristiwa ini telah membawa dampak besar terhadap kehidupan keluarga mereka, terutama dalam aspek ekonomi dan pendidikan anak.
“Kondisi yang kami alami saat ini sangat berat. Kami harus menanggung beban utang, sementara kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anak tetap harus berjalan,” ujar Merry dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 3 Mei 2026.
Kronologi Versi Korban
Merry menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang dialami para korban, peristiwa ini bermula dari ajakan untuk mengikuti suatu skema usaha yang diperkenalkan oleh pihak tertentu.
Dalam proses tersebut, para korban mengaku diarahkan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan, kemudian menyerahkan dana tersebut dengan harapan akan dikelola dan memberikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, menurut Merry, hingga saat ini para korban mengaku belum menerima pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.
“Dana yang kami serahkan sampai sekarang belum kembali sesuai yang dijanjikan. Sementara kewajiban pembayaran ke bank tetap berjalan,” katanya.


