Makassar, OPSI.ID – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan kepada Kapolri, Rabu (16/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir.
Laporan disampaikan langsung oleh perwakilan KKJ ke Mabes Polri.
Mereka meminta pimpinan Polri memastikan Polda Sulsel menjalankan putusan PN Makassar terkait penundaan penanganan perkara atau undue delay yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Organisasi yang tergabung dalam laporan tersebut terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists (CPJ), Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator KKJ, Gema Gita Persada, meminta Kapolri turun tangan dan memerintahkan Kapolda Sulsel melaksanakan putusan PN Makassar yang dibacakan pada 16 Maret 2026.
Menurut Gema, tidak dijalankannya putusan pengadilan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Kondisi tersebut juga dinilai menunjukkan belum optimalnya aparat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” ujar Gema.
Kasus yang menimpa Darwin Fatir bermula saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KUHP pada 24 September 2019.


