Dalam aksi tersebut, Fatir dipukuli sejumlah anggota Polda Sulsel. Polisi kemudian menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka pada 26 Februari 2020.
Namun, perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum yang berjalan sejak 2019 itu kemudian menjadi sorotan karena tidak kunjung mencapai tahap penuntutan.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar, Fatir mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar pada 18 Februari 2026.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penundaan penanganan perkara tersebut tidak sah.
PN Makassar selanjutnya memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Akan tetapi, menurut KKJ, tenggat waktu tersebut telah terlewati. Hingga laporan disampaikan ke Mabes Polri pada 16 September 2026, perkara tersebut disebut belum juga dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
KKJ menilai penundaan berlarut-larut telah merugikan hak Fatir untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, korban disebut belum memperoleh pemulihan yang efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ketentuan tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
KKJ juga menilai tidak dijalankannya putusan pengadilan berpotensi memperburuk persoalan impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.


