Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, menurut mereka, dapat meningkatkan risiko terulangnya kasus serupa.
Dari sisi kebebasan pers, kasus tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8.
Gema menegaskan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas bukan hanya berdampak kepada korban secara pribadi.
Menurutnya, tindakan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” kata Gema.
Selain kepada Kapolri, laporan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah lembaga pengawas dan institusi negara.
Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, serta Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulsel.
KKJ meminta lembaga-lembaga tersebut melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan perkara Darwin Fatir.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai putusan pengadilan dan perkara tersebut tidak berhenti tanpa penyelesaian hukum. []


