Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dikendalikan oleh pihak tertentu. Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengatakan pihaknya telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Para tersangka tersebut diduga merupakan pelaku lapangan yang mendapat perintah dari pihak lain.
Menurut Irhamni, para pelaku pembakaran hutan dan lahan diduga tidak bekerja tanpa imbalan. Karena itu, penyidik kini menelusuri pihak yang memberikan dana maupun memerintahkan aksi pembakaran tersebut.
“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu, 23 Agustus 2026.
Polri Buru Pihak yang Diduga Mengendalikan Karhutla
Irhamni menegaskan, proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Polri juga akan mengejar pihak yang menyuruh melakukan hingga orang-orang yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Aliran Dana 71 Tersangka Didalami
Bareskrim Polri juga melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber dana, motif pembakaran, serta pihak yang diduga berada di balik aksi karhutla.
“Petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.
Sebanyak 71 tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Polda.
Kasus karhutla itu tersebar di wilayah hukum Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.[]

