ICW Bongkar Rantai Suap Mahasiswa Baru, PTN Lain Terancam Terseret

JAKARTA, Opsi.id  – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru yang menyeret pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai berpotensi tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga masih ada pihak lain yang dapat terungkap apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri seluruh rantai praktik suap tersebut.

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkia Zonzoa, mengatakan dugaan keterlibatan guru dalam kasus tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa praktik suap penerimaan mahasiswa baru dapat melibatkan jaringan yang lebih luas.

Menurut Nisa, dalam perkara suap, penegak hukum tidak cukup hanya menelusuri pihak yang diduga menerima.

Pihak pemberi dan orang-orang yang ikut berperan dalam praktik tersebut juga perlu ditelusuri.

“Dalam hal ini harus dilihat bahwa tindak pidana suap itu biasanya juga harus ditelusuri tidak hanya penerimanya, tapi juga siapa pemberinya dan melibatkan siapa saja di dalamnya,” kata Nisa dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Minggu (23/8/2026).

ICW: Jumlah Tersangka Sangat Mungkin Bertambah

Nisa menilai kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka sangat terbuka apabila KPK menemukan bukti baru dari hasil penyidikan.

Ia mencontohkan dugaan peran guru sebagai pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa atau dana untuk memuluskan proses penerimaan.

Menurutnya, jika praktik tersebut terbukti, maka keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri lebih jauh.

“Rasanya ini sangat mungkin jumlah tersangka nanti akan bertambah,” ujarnya.

Nisa mengatakan praktik suap umumnya memiliki rantai yang tidak sederhana.

Karena itu, KPK dinilai perlu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan tidak berhenti hanya pada penerima suap.

ICW Ungkap 60 Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi

ICW juga menyoroti persoalan korupsi di lingkungan perguruan tinggi secara lebih luas.

Berdasarkan data yang disebut Nisa, sepanjang 2006 hingga 2025 terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp446 miliar dan nilai suap sekitar Rp4,4 miliar.

Khusus perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, ICW mencatat terdapat tujuh kasus dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp115 miliar dan nilai suap sekitar Rp4,4 miliar.

Menurut Nisa, salah satu celah yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme penerimaan melalui jalur mandiri.

Jalur Mandiri Disebut Jadi Titik Rawan

Nisa mengatakan penerimaan mahasiswa baru secara umum dilakukan melalui beberapa jalur, termasuk jalur nasional dan jalur mandiri.

Namun, menurut dia, jalur mandiri menjadi salah satu titik yang rawan disalahgunakan karena kampus memiliki kewenangan dalam mengatur penerimaan serta pungutan yang berkaitan dengan mahasiswa.

“Yang paling banyak bermasalah ini adalah jalur mandiri,” katanya.

Ia menilai kewenangan perguruan tinggi untuk memperoleh pembiayaan di luar APBN pada dasarnya bukan persoalan.

Masalah muncul ketika tata kelola penerimaan mahasiswa dan pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan serta akuntabel.

“Yang jadi salah adalah ketika kampus tidak transparan, tidak akuntabel atas dana yang diterima dari penerimaan sumbangan mahasiswa baru,” ujar Nisa.

Orang Tua Diminta Waspadai Jalur Belakang

Nisa mengingatkan calon mahasiswa dan orang tua untuk mengikuti seluruh proses penerimaan yang diumumkan secara resmi oleh kampus.

Informasi mengenai kuota, mekanisme seleksi, hingga biaya sumbangan seharusnya dapat diketahui melalui kanal resmi perguruan tinggi.

Sebaliknya, jika terdapat pihak yang menawarkan jalan khusus di luar mekanisme resmi, masyarakat perlu mewaspadainya.

“Kalau yang tidak resmi ini pasti ada jalur belakang,” katanya.

Jalur belakang tersebut, menurut Nisa, bisa melibatkan pihak tertentu di sekolah maupun oknum yang memiliki akses atau kedekatan dengan perguruan tinggi.

Korupsi Pendidikan Dinilai Menggerus Meritokrasi

Lebih jauh, Nisa menilai kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tidak bisa dilihat sekadar sebagai kejahatan individual.

Menurutnya, praktik semacam itu dapat menggerus meritokrasi di dunia pendidikan, karena kesempatan masuk perguruan tinggi berpotensi tidak lagi ditentukan oleh kemampuan calon mahasiswa.

“Orang yang memang punya kemampuan, orang yang memang pintar dan punya kemampuan itu belum tentu bisa masuk lewat jalur mandiri kalau dia tidak punya uang,” ujarnya.

Karena itu, ICW mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem jalur mandiri agar lebih transparan dan akuntabel.

ICW Khawatir Kasus Serupa Terjadi di PTN Lain

Nisa juga menilai dugaan praktik serupa sangat mungkin terjadi di perguruan tinggi negeri lainnya.

Ia merujuk pada tren kasus korupsi di perguruan tinggi yang menurut data ICW telah terjadi dalam kurun waktu panjang.

“Kalau saya melihat ini sangat mungkin dugaannya sangat mungkin terjadi di PTN-PTN lain,” katanya.

Karena itu, pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, dinilai perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

ICW Dorong Transparansi Kuota dan Dana

Untuk mencegah kasus serupa berulang, ICW mendorong kampus membuka informasi mengenai kuota jalur mandiri, mekanisme seleksi, serta penerimaan dan penggunaan dana sumbangan mahasiswa kepada publik.

Menurut Nisa, transparansi tidak boleh berhenti pada calon mahasiswa atau orang tua yang membayar. Masyarakat juga harus dapat mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola.

Selain itu, ia menilai pemberian sanksi harus menyasar pihak yang terbukti terlibat, baik penerima maupun pemberi suap.

“Kalau memang nanti hasil penelusuran KPK ini betul terjadi suap, suap itu secara tindak pidananya menjerat kedua belah pihak, penerima dan pemberi,” tegasnya.

Kasus ini pun kembali membuka pertanyaan besar tentang transparansi jalur mandiri PTN: apakah mekanisme penerimaan mahasiswa benar-benar berbasis prestasi, atau masih menyisakan celah bagi praktik jual beli kursi? []

Baca juga: KPK Sayangkan Korupsi Masuk Kampus: Penerimaan Mahasiswa Baru Diduga Jadi Lahan Transaksional

Baca juga: Terima Suap Rp1,5 Miliar, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

71 Tersangka Karhutla Ditangkap, Polri Buru Pemodal Pembakaran Hutan di Kalimantan

Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga kasus...

Gempa NTT Belum Berhenti, BNPB Catat 5.012 Gempa Susulan dan 87 Korban Meninggal

Jakarta — Aktivitas gempa bumi di Nusa Tenggara Timur...

Karhutla di 9 Provinsi, Polri Ungkap 72 Tersangka dan Dugaan Pembukaan Lahan Sawit

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka...

Kronologi Kebakaran Kedua di Gedung Bapenda DKI Jakarta, Api dari Ruang Arsip Lantai 11

Jakarta - Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta...

Ketika Risiko Koperasi Desa Merah Putih Dipindahkan ke APBN

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Pramono Anung Merespons Isu Panas Usulan Kenaikan Tarif Parkir hingga Rp60.000 per Jam

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons isu...

Kalsel Dikepung 696 Hotspot, 29 Titik Berstatus Tinggi, Ribuan Hektare Hutan Terbakar

BANJARBARU, Opsi.id  – Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadapi ancaman serius...

Berita Terbaru

Popular Categories