Jakarta, Opsi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Lembaga antirasuah menilai pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk menanamkan ilmu pengetahuan sekaligus nilai dan karakter.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK mengonfirmasi kegiatan penyelidikan tertutup dilakukan di wilayah Purwokerto pada Kamis (20/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed.
Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi.id, Jumat (21/8/2026).
KPK: Transaksional Sudah Terjadi di Gerbang Kampus
Budi menyoroti dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut dia, jika dugaan tersebut terbukti, praktik koruptif sudah terjadi ketika calon mahasiswa baru hendak memasuki lingkungan perguruan tinggi.
“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” ujarnya.
KPK menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena kampus semestinya menjadi tempat membangun masa depan generasi bangsa.
“Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
KPK pun menyayangkan apabila ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter justru dirusak oleh perilaku koruptif.
“Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.
14 Orang Diamankan, 9 Diperiksa di KPK
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 14 orang.
Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang berada di Jakarta langsung menjalani permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, hingga Jumat (21/8/2026), terdapat sembilan orang yang menjalani permintaan keterangan di KPK.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Status Hukum Masih Menunggu Pemeriksaan
Meski sejumlah pihak telah diamankan, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing pihak.
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap mereka yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Selain Rektor Unsoed, sebelumnya KPK juga mengonfirmasi dua Wakil Rektor Unsoed, yakni Prof. Norman Arie Prayogo dan Prof. Kuat Puji Prayitno, termasuk pihak yang terjaring OTT.
Namun, status hukum para pihak tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi KPK. []
Baca juga: Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi
Baca juga: Breaking News! Wali Kota Bekasi Pepen Terjaring OTT KPK
Baca juga: OTT KPK di Langkat, Ali Fikri: Benar

