Jakarta – Besaran tarif parkir di Jakarta tengah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang diketuai oleh politisi PKS Abdul Aziz, muncul skema tarif parkir dengan batas bawah hingga batas atas yang nantinya dapat disesuaikan berdasarkan zonasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan, tarif parkir yang tengah digodok oleh Bapemperda DKI Jakarta, berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor.
Sementara untuk mobil, tarif yang dibahas berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Menurut Jupiter, penerapan tarif tersebut nantinya akan menggunakan sistem zonasi.
Artinya, lanjut Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Nasdem itu, besaran tarif parkir tidak akan seragam di seluruh wilayah Jakarta, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.
”Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata Jupiter saat diwawancarai, Jumat, 21 Agustus 2026.
Jupiter mengungkapkan, kawasan dengan aktivitas ekonomi dan nilai lahan yang tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, hingga Pondok Indah, berpotensi masuk dalam zona dengan tarif parkir yang lebih tinggi.
Sementara, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta akan memiliki tarif yang relatif lebih rendah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah.
Jupiter menilai skema tersebut berpotensi membuat masyarakat tercekik menghadapi kenaikan tarif parkir dari waktu ke waktu.
Karena itu, ia secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif parkir apabila kebijakan tersebut pada akhirnya menambah beban masyarakat.
”Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” ujarnya.
Jupiter mengingatkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Daya beli masih menghadapi tekanan, sementara biaya hidup terus mengalami peningkatan.
Menurut dia, kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak semata-mata mengandalkan kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.
“Meningkatkan PAD tidak harus dengan menaikkan tarif. Yang jauh lebih penting adalah membenahi tata kelola, menutup kebocoran, dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang selama ini belum dikelola secara maksimal,” ujarnya.
Dorong Sistem Parkir Terintegrasi
Jupiter mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan pembenahan tata kelola perparkiran secara menyeluruh sebelum menaikkan tarif. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah membangun sistem perpajakan dan perparkiran yang digital, terintegrasi, transparan, serta dapat diawasi secara real time.
Menurutnya, sistem tersebut harus mampu menghubungkan berbagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan pengelolaan parkir, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Satpol PP.
”Integrasi data menjadi sangat penting. Data perizinan, lokasi parkir, status aset, pembayaran pajak dan retribusi, transaksi parkir, hingga pengawasan di lapangan harus berada dalam satu ekosistem digital yang dapat saling terhubung,” katanya.
Dengan sistem tersebut, Pemprov DKI dinilai dapat memetakan potensi parkir secara lebih akurat. Pemerintah juga dapat mengetahui pengelola setiap lokasi parkir, jumlah transaksi, kewajiban pajak maupun retribusi, serta besaran penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Jupiter menekankan pentingnya transparansi pada setiap transaksi dalam pengelolaan parkir.
”Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” tuturnya.
Atas dasar itu, ia berpandangan pembahasan kenaikan tarif parkir seharusnya dilakukan setelah Pemprov DKI memastikan seluruh sistem tata kelola parkir telah tertib, transparan, dan optimal.
Optimalkan Aset Pemprov untuk Kantong Parkir
Selain digitalisasi dan integrasi data, Jupiter melihat masih terdapat potensi lain yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD tanpa harus menaikkan tarif parkir. Salah satunya melalui optimalisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah lahan milik pemerintah daerah yang dapat dikelola dan dikerjasamakan sebagai kantong-kantong parkir resmi.
Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut akan memberikan dua manfaat sekaligus. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan fasilitas parkir yang lebih tertata dan resmi. Di sisi lain, aset pemerintah yang sebelumnya tidak produktif dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Daripada lahan tersebut tidak produktif atau dimanfaatkan secara tidak optimal, lebih baik dikelola secara profesional sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah,” kata Jupiter.
Pembahasan mengenai rentang tarif tersebut masih berada dalam proses pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan adanya sistem batas bawah dan batas atas serta penerapan zonasi, besaran tarif yang nantinya berlaku di setiap kawasan Jakarta masih akan ditentukan lebih lanjut dalam proses pembahasan regulasi. []

