Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.
Namun, Tito menegaskan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan langsung diberikan. Pemerintah terlebih dahulu akan mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu,” ujar Tito.
Ia menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran, terutama memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, hingga biaya operasional lainnya.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Jika masih tersedia, pemerintah pusat akan mempercepat pencairannya agar dapat dimanfaatkan untuk membayar belanja pegawai.
Bantuan Rp20,5 triliun ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah sekaligus memastikan hak-hak ASN dan PPPK tetap terpenuhi di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah. [tempo]
Baca juga: Mendagri Tegur Pemda dengan Realisasi APBD Rendah
Baca juga: BPKP Bilang Belanja 18 Pemda Tak Efektif, Anis: Harus Jadi Catatan Kemendagri-Kemenkeu


