Minta Dibebaskan dari Dakwaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Tidak Jelas

Jakarta – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara terorisme. Dia menilai dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.

“Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela: Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya,” kata Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

Munarman juga meminta seluruh barang bukti yang disita terkait perkara terorisme ini dikembalikan. Sebab, ia menilai penyidik saat itu menyita sejumlah barang di rumahnya tanpa penetapan ketua pengadilan negeri.

Dia juga menyebut dakwaan jaksa melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD. Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas.

“Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” katanya.

Munarman pun meminta dibebaskan dari dakwaan terkait perkara tindak pidana terorisme.

“Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya,” ucap Munarman.

Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain terkait terorisme.

Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Dalam dakwaan disebutkan Munarman berbaiat sejak tahun 2014 di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian ia terlibat serangkaian upaya mendukung dan mendorong ISIS di Indonesia tahun 2015 di wilayah Makassar dan Deli Serdang. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Kaji Matang Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

‎Jakarta – Wacana kenaikan tarif TransJakarta masih menjadi salah...

Hadapi Binjai City, Persimaju Optimistis Raih Tiga Poin Pembuka

Mamuju, OPSI.ID - Optimisme tinggi menyelimuti Persimaju Mamuju menjelang...

Jalan Berdarah PSG ke Final Liga Champions: Singkirkan Chelsea, Liverpool hingga Bayern!

BUDAPEST, Opsi.id  – Paris Saint-Germain datang ke final Liga...

Final Liga Champions: Arsenal dan PSG Siapkan Kejutan Taktik di Panggung Terbesar Eropa

BUDAPEST, Opsi.id  – Final Liga Champions 2025/2026 antara Arsenal...

Kondisi Transaksi Internasional Tidak Sebaik Klaim Bank Indonesia

*Opini: Awalil Rizky, Ekonom Bright Institute Jakarta - Kinerja Neraca...

Timnas Inggris Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026

Inggris, OPSI.ID - Timnas Inggris menjadi salah satu favorit...

Alvin Lapian dan Grace Kaitlin Rilis Single Kolaborasi Bertajuk Memori

Jakarta - Dua solois muda berbakat, Alvin Lapian dan...

Bukan Barcelona atau Man City, Ini Klub Sepak Bola Terkaya di Dunia Tahun 2026

MADRID, Opsi.id  – Real Madrid kembali menegaskan dominasinya di...

Berita Terbaru

Popular Categories