Pemuda yang Tega Jotos Pacarnya hingga Tersungkur, Ternyata Mabuk Riklona

Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap seorang pemuda pengguna Riklona, yang tega memukuli pacarnya hingga tersungkur. Akibat aksi kejam itu, kekasihnya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat.

“Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari Satuan Reserse Polres Sumedang,” kata Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Jawa Barat, dikutip Opsi, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia mengatakan jajarannya menangkap pelaku berinisial DR (24) yang dilaporkan menganiaya pacarnya inisial AI (22). Korban yang merupakan perempuan, mengalami luka pada bagian wajahnya, selanjutnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur,” katanya pula.

Eko menceritakan, penganiayaan itu bermula dari percekcokan antara keduanya di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin malam, 13 Desember 2021. Selain di tempat itu, pelaku juga kembali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa, 14 Desember 2021.

Setelah polisi mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Setelah itu DR dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindak kekerasan.

“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories