Pemuda yang Tega Jotos Pacarnya hingga Tersungkur, Ternyata Mabuk Riklona

Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap seorang pemuda pengguna Riklona, yang tega memukuli pacarnya hingga tersungkur. Akibat aksi kejam itu, kekasihnya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat.

“Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari Satuan Reserse Polres Sumedang,” kata Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Jawa Barat, dikutip Opsi, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia mengatakan jajarannya menangkap pelaku berinisial DR (24) yang dilaporkan menganiaya pacarnya inisial AI (22). Korban yang merupakan perempuan, mengalami luka pada bagian wajahnya, selanjutnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur,” katanya pula.

Eko menceritakan, penganiayaan itu bermula dari percekcokan antara keduanya di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin malam, 13 Desember 2021. Selain di tempat itu, pelaku juga kembali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa, 14 Desember 2021.

Setelah polisi mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Setelah itu DR dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindak kekerasan.

“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bareskrim Bongkar Bisnis Live Streaming Pornografi, Enam Orang Diciduk

JAKARTA, Opsi.id  – Ruang digital kembali menjadi sasaran penyalahgunaan....

Gubernur Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Semrawut Dalam Lima Tahun ke Depan

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pembangunan...

Synchronize Fest 2026 Umumkan Line Up Final Penuh Kejutan

Jakarta - Synchronize Fest kembali hadir pada 16, 17,...

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Ditembak, Satu Perempuan Tewas di Rumah Sakit

JAYAWIJAYA, Opsi.id  – Aksi penembakan brutal kembali terjadi di...

Masinton Pasaribu Balik Serang Wacana Pemakzulan, Sebut Ada Skenario Politik Pasca Pilkada

Tapanuli Tengah — Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara,...

Tensi Politik Tapteng Memanas, Lima Parpol Buka Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu

Tapanuli Tengah — Konstelasi politik di Kabupaten Tapanuli Tengah...

MUI DKI Dorong Gerakan Wakaf dan Sedekah Pohon untuk Penghijauan Jakarta

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta...

Berita Terbaru

Popular Categories