Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,6 Juta, Anies: Tujuan Bernegara Hadirkan Keadilan Sosial

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku memiliki beberapa pertimbangan mengapa berniat merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Salah satunya inflasi di DKI Jakarta.

Anies menuturkan, revisi UPM dilakukan merujuk pada Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, di mana rata-rata inflasinya selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya hanya 0,86 persen.

“Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” kata Anies dalam acara Pop Art Jakarta, di Jakarta Selatan, Minggu, 12 Desember 2021.

Selain mengikuti inflasi tersebut, revisi UMP 2020 juga dilakukan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

“Di situ ketemu angka 5,1 persen. Angka 5,1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dia berkeyakinan, pengusaha masih dapat menjangkau jika revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Pasalnya, revisi ini dianggap menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

“Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial. Inilah yang menjadi prinsip kita,” tuturnya.

Dia menekankan, formula UMP DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain. DKI Jakarta hanya memiliki satu formula. Sementara provinsi lain memiliki UMP, upah minimum kabupaten, dan kota.

“Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UM kota dan UM kabupaten. Jadi ketika diputuskan di level provinsi, maka itu final,” ucap Anies Baswedan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp 4.641.854.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,86 persen atau senilai Rp 37.000 sehingga menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories