Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,6 Juta, Anies: Tujuan Bernegara Hadirkan Keadilan Sosial

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku memiliki beberapa pertimbangan mengapa berniat merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Salah satunya inflasi di DKI Jakarta.

Anies menuturkan, revisi UPM dilakukan merujuk pada Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, di mana rata-rata inflasinya selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya hanya 0,86 persen.

“Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” kata Anies dalam acara Pop Art Jakarta, di Jakarta Selatan, Minggu, 12 Desember 2021.

Selain mengikuti inflasi tersebut, revisi UMP 2020 juga dilakukan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

“Di situ ketemu angka 5,1 persen. Angka 5,1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dia berkeyakinan, pengusaha masih dapat menjangkau jika revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Pasalnya, revisi ini dianggap menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

“Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial. Inilah yang menjadi prinsip kita,” tuturnya.

Dia menekankan, formula UMP DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain. DKI Jakarta hanya memiliki satu formula. Sementara provinsi lain memiliki UMP, upah minimum kabupaten, dan kota.

“Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UM kota dan UM kabupaten. Jadi ketika diputuskan di level provinsi, maka itu final,” ucap Anies Baswedan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp 4.641.854.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,86 persen atau senilai Rp 37.000 sehingga menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Mudgarden, Unit Rock Belia di Balik Single Debut Bertajuk Berag

Jakarta - Dunia permusikan tanah air kembali kedatangan angin...

Synchronize Fest 2026 Setia dengan Semangat It’s Not Just A Festival, It’s A Movement

Jakarta - Memasuki tahun penyelenggaraan ke-sebelas, festival musik multi-genre...

Dibintangi Atiqah Hasiholan, Film Pasukan 1000 Janda Angkat Kisah Malahayati

Jakarta - Rumah produksi Manara Films resmi merilis teaser...

Drama 11 Gol di GBK! Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Indonesia memastikan tiket ke babak...

Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Manipulasi Omzet Parkir di Sejumlah RSUD

‎Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara...

Azas Tigor Nainggolan Soroti Parkir Liar Jakarta: Potensi Retribusi Capai Rp8,04 Triliun per Tahun

Jakarta - Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga...

Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Cirebon, Wajah Ditutupi Celana

Cirebon – Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan...

Berita Terbaru

Popular Categories