Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,6 Juta, Anies: Tujuan Bernegara Hadirkan Keadilan Sosial

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku memiliki beberapa pertimbangan mengapa berniat merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Salah satunya inflasi di DKI Jakarta.

Anies menuturkan, revisi UPM dilakukan merujuk pada Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, di mana rata-rata inflasinya selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya hanya 0,86 persen.

“Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” kata Anies dalam acara Pop Art Jakarta, di Jakarta Selatan, Minggu, 12 Desember 2021.

Selain mengikuti inflasi tersebut, revisi UMP 2020 juga dilakukan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

“Di situ ketemu angka 5,1 persen. Angka 5,1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dia berkeyakinan, pengusaha masih dapat menjangkau jika revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Pasalnya, revisi ini dianggap menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

“Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial. Inilah yang menjadi prinsip kita,” tuturnya.

Dia menekankan, formula UMP DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain. DKI Jakarta hanya memiliki satu formula. Sementara provinsi lain memiliki UMP, upah minimum kabupaten, dan kota.

“Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UM kota dan UM kabupaten. Jadi ketika diputuskan di level provinsi, maka itu final,” ucap Anies Baswedan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp 4.641.854.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,86 persen atau senilai Rp 37.000 sehingga menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Tarif Rp1 saat HUT Jakarta ke-499, Transjakarta Perkuat Layanan Hadapi Lonjakan Penumpang

Jakarta – Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu...

Pramono Anung Resmikan Halte Transjakarta Setiabudi Integritas di Depan KPK, Kado HUT Jakarta ke-499

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan hasil...

PDIP Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Djarot: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

Jakarta — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful...

Peredaran Obat Berbahaya Boje di Mamuju Dibongkar, Ribuan Butir Diamankan Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Bid Dokkes Polda Sulbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Mamuju, OPSI.ID - Semangat pengabdian dan kepedulian kepada masyarakat...

HUT Jakarta ke-499 Tahun: Hadirkan Ruang Publik, Transportasi Terintegrasi hingga Gerakan Pilah Sampah

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah...

Tetap Kritis, Slank Rilis Album ke-26 Bertajuk Republik Fufufafa

Jakarta - Grup band Slank kembali menegaskan eksistensinya di...

Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta – Lindee Cremona

Jakarta - Penyanyi muda berbakat Lindee Cremona kembali menyapa...

Berita Terbaru

Popular Categories