Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,6 Juta, Anies: Tujuan Bernegara Hadirkan Keadilan Sosial

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku memiliki beberapa pertimbangan mengapa berniat merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Salah satunya inflasi di DKI Jakarta.

Anies menuturkan, revisi UPM dilakukan merujuk pada Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, di mana rata-rata inflasinya selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya hanya 0,86 persen.

“Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” kata Anies dalam acara Pop Art Jakarta, di Jakarta Selatan, Minggu, 12 Desember 2021.

Selain mengikuti inflasi tersebut, revisi UMP 2020 juga dilakukan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

“Di situ ketemu angka 5,1 persen. Angka 5,1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dia berkeyakinan, pengusaha masih dapat menjangkau jika revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Pasalnya, revisi ini dianggap menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

“Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial. Inilah yang menjadi prinsip kita,” tuturnya.

Dia menekankan, formula UMP DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain. DKI Jakarta hanya memiliki satu formula. Sementara provinsi lain memiliki UMP, upah minimum kabupaten, dan kota.

“Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UM kota dan UM kabupaten. Jadi ketika diputuskan di level provinsi, maka itu final,” ucap Anies Baswedan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp 4.641.854.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,86 persen atau senilai Rp 37.000 sehingga menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Transformasi Talas Beneng di Pandeglang, BUMDes Saninten Siapkan Produk Olahan Unggulan

Pandeglang — Talas Beneng yang selama ini menjadi salah...

Pelindo-Pelni Kirim Bantuan Korban Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar

Makassar, OPSI.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo...

Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Maling Emas Akhirnya Serahkan Diri

Banda Aceh, OPSI.ID - Seorang wanita berinisial RIF (31),...

Remaja asal Makassar Live Bugil Demi Saweran, Videonya Viral di Medsos

Makassar, OPSI.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang...

Tarif Parkir Jakarta Digodok Rp3.000-Rp60.000 per Jam, Jupiter Nasdem Tegaskan Tolak Kenaikan

‎Jakarta - Besaran tarif parkir di Jakarta tengah menjadi...

Berita Terbaru

Popular Categories