Sekjen Kemenag Persilakan 4 Dirjen Bimas Gugat Yaqut Cholil ke PTUN

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar Ali mempersilakan rencana empat mantan Dirjen Kemenag untuk menggugat keputusan pencopotan jabatan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nizar memastikan rotasi jabatan yang ada di Kemenag telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021.

Nizar Ali menyatakan alasan mutasi atau rotasi yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas); Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, bukan untuk konsumsi publik.

Nizar melanjutkan, Menag Yaqut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

Di samping itu, kata dia, Menag juga memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan alasan mutasi ke yang bersangkutan. Nizar menegaskan, mutasi ataupun rotasi merupakan hal biasa di suatu organisasi. Ia maukan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan dan dipindahkan.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi,” ujar Nizar

Seperti diketahui, Thomas Pentury tidak tinggal diam atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia memutuskan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Thomas beserta Dirjen Bimas Katolik, Hindu, dan Buddha dimutasi per 6 Desember 2021 lalu. Dia protes terhadap cacatnya prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Dirjen Bimas Kristen. Ia menolak dicopot dari jabatannya karena alasannya tidak jelas.

“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas kepada wartawan, dikutip Opsi, Selasa, 21 Desember 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

Berita Terbaru

Popular Categories