Tiga Prajurit TNI Penabrak Handi Saputra dan Salsabila Ditahan di POM AD

Bandung – Tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Badung yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila ditahan di POM AD .

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Ketiga prajurit TNI tersebut membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai setelah ditabrak.

“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin 27 Desember 2021.

Chandra belum memberikan informasi terkait kronologis peristiwa tersebut. POM AD bersama instansi terkait masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” tuturnya.

“Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.

Tiga prajurit tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga orang tersebut juga dijerat KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Jokowi Dinobatkan sebagai Raja Timor dalam Prosesi Adat di NTT

Kupang, Opsi.id  – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

Real Madrid Siap Lepas Vinícius Jr Jika Tolak Kontrak Baru

Madrid, Opsi.id – Masa depan Vinícius Júnior di Real...

Endrick Cetak Gol, Real Madrid Ditahan Fiorentina di Debut Mourinho

Klagenfurt, Opsi.id – Real Madrid harus puas bermain imbang...

Pabrik Rumahan Pod Vape Berisi Etomidate Digerebek di Medan, BNNP Sumut Sita 256 Pop Getar

Medan, Opsi.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera...

Band Metal, Party At Eden Rilis Album Debut REV[E/O]LUTION

Jakarta - Skena musik keras Indonesia kembali bergetar dengan...

Pink Prisyl Luncurkan Move Your Body, Lagu Pop Dance Penuh Energi

Jakarta - Penyanyi muda Pink Prisyl kembali mencuri perhatian...

Parade Hujan Rilis Album Punar, Siap Gelar Tur Konser di Indonesia

Jakarta - Pertengahan tahun 2026 menjadi momentum penting bagi...

Aston Villa vs Indonesia All Stars Cetak Skor 3-1 di GBK

Jakarta - Di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta,...

Berita Terbaru

Popular Categories