Tiga Prajurit TNI Penabrak Handi Saputra dan Salsabila Ditahan di POM AD

Bandung – Tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Badung yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila ditahan di POM AD .

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Ketiga prajurit TNI tersebut membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai setelah ditabrak.

“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin 27 Desember 2021.

Chandra belum memberikan informasi terkait kronologis peristiwa tersebut. POM AD bersama instansi terkait masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” tuturnya.

“Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.

Tiga prajurit tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga orang tersebut juga dijerat KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories