Tiga Prajurit TNI Penabrak Handi Saputra dan Salsabila Ditahan di POM AD

Bandung – Tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Badung yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila ditahan di POM AD .

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Ketiga prajurit TNI tersebut membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai setelah ditabrak.

“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin 27 Desember 2021.

Chandra belum memberikan informasi terkait kronologis peristiwa tersebut. POM AD bersama instansi terkait masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” tuturnya.

“Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.

Tiga prajurit tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga orang tersebut juga dijerat KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories