Pendeta Cabuli 6 Siswi SD di Medan Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara

Medan – Terdakwa Benyamin Sitepu, pendeta yang juga Kepala Sekolah SD Galilea Hosana School, hanya divonis 10 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap enam siswinya.

Hukuman itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 15 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta subsidier 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut majelis hakim, terdakwa Benyamin Sitepu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 65 KUHP.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma mendalam. Terdakwa merupakan seorang pendidik yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah,” katanya.

Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani berharap jaksa melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Annabella Zafeera Farizky (ANN) Rilis Single Hanya Bisa Ciptaan Mario Ginandjar

Jakarta - Panggung hiburan tanah air kembali kehadiran talenta...

Menteri Maruarar Sirait Tekankan Prinsip Bebas Korupsi Dalam Tata Kelola Pengadaan

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Bernadya Gandeng Eross Candra dan Pamungkas di Single Lebih Beruntung Sedikit

Jakarta - Industri permusikan nasional kembali mempersembahkan karya kolaboratif...

Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum...

‎Kejurnas Gateball 2026 Jadi Ajang Pembinaan dan Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

‎Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB...

Menilik Lagu Dewasaku Membanggakanmu dari Lindee Cremona

Jakarta – Penyanyi muda Lindee Cremona kembali hadir dengan...

Akan Dihadiri 4 Menteri, 3 Ribu Kader akan Ramaikan Pelantikan Golkar Sulsel

Makassar, OPSI.ID - Pelantikan 198 pengurus DPD I Partai...

Berita Terbaru

Popular Categories