Daftar Lengkap Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kenaikan cukai tembakau pada Sabtu, 1 Januari 2022. Harga baru ini, memantik kenaikan harga jual rokok di pasaran.

Peraturan kenaikan harga rokok tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Anggota Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Sri Mulyani juga sempat menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum.

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok, setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.

Naiknya tarif cukai rokok ini diharapkan bakal membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Sesuai dengan merek rokok yang beredar harga per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

A. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

B. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

C. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

A. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

B. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Kenaikan 13,9 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

C. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai  635 dan Kenaikan 12,4 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

D. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

A. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.635
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

B. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

C. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

D. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories